Beranda | Artikel
Boleh Qurban dengan Hewan Tanpa Telinga?
Rabu, 23 September 2015

Kurban Kambing Tanpa Telinga Sejak Lahir

Ada kambing gemuk tanpa telinga, hanya kecil telinganya sejak lahir. Bolehkah digunakan berqurban?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Hewan tanpa telinga atau telinganya kecil, para ulama menyebutnya hewan sham’a (الصمعاء).

Ada dua pendapat ulama mengenai hukum berqurban dengan hewan sham’a (tanpa telinga atau telinganya kecil)

Pertama, dilarang berqurban dengan hewan sham’a, karena ini mengurangi bagian dari hewan qurban.

Ini merupakan pendapat sebagian syafi’iyah. Karena mereka mengikuti kaidah, cacat hewan yang menyebabkan dilarang adalah cacat yang mempengaruhi kualitas daringnya, lemaknya, atau mengurangi bagian apapun yang bisa dimakan.

Dalam Ensiklopedi Fiqh Empat Madzhab dinyatakan,

الشافعية قالوا : لا تصح بالمعيبة بعيب ينقص لحمها أو شحمها أو غيرهما مما يؤكل؛ ويغتفر ما يقطع من طرف الألية في الصغر ويسمى – التطريف – لأنه يجبر بالسمن أما المخلوقة بلا ذنب فإنها تجزئ كالمخلوقة بلا ضرع ولا ألية بخلاف المخلوق بلا أذن فإنها لا تصح به

As-Syafiiyah mengatakan, tidak sah berqurban dengan hewan cacat, yang mengurangi dagingnya, lemaknya, atau bagian apapun yang dimakan. Dan ditolerir untuk hewan yang terpotong ujung pantatnya sejak kecil, yang disebut at-Tathrif, karena ini bisa ditutupi dengan gajih. Untuk yang tidak memiliki ekor sejak lahir, hukumnya boleh, sebagaimana berqurban dengan hewan tanpa ambing susu dan tanpa pantat sejak lahir. Berbeda dengan hewan yang tidak punya telinga sejak lahir, hukumnya tidak sah. (al-Fiqh a’laa Madzhabil Arba’ah, 1/1109)

Kedua, boleh berqurban dengan hewan sham’a (tanpa telinga atau telinganya kecil).

Ini merupakan pendapat sebagian ulama syafiiyah lainnya. Seperti yang dinyatakan dalam Hasyiyah Qalyubi dan Umairah,

وتجزئ المخلوقة بلا أذن وبلا ألية

Boleh berqurban dengan hewan yang tidak memiliki telinga dan pantat sejak lahir. (Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, 16/110)

Dan ini pendapat madzhab hambali.

Dalam Ensiklopedi Fiqh Empat Madzhab dinyatakan,

الحنابلة قالوا : …تصح بالجماء وهي التي خلقت بلا قرن والصمعاء وهي الصغير الأذن جدا وما خلقت بلا أذن وكذا تصح بالبتراء وهي التي لا ذنب لها خلقة

Ulama hambali mengatakan, … boleh berqurban dengan hewan Jamak, yaitu hewan yang tidak memiliki tanduk sejak lahir. Boleh juga dengan Sha’a, yaitu hewan yang telinganya sangat kecil atau tidak punya telinga sejak lahir. Juga dibolehkan qurban dengan Bathra’, yaitu hewan yang tidak memiliki ekor sejak lahir. (al-Fiqh a’laa Madzhabil Arba’ah, 1/1109)

Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Qudamah, beliau menyebutkan daftar hewan cacat yang boleh diqurbankan menurut madzhab hambali,

وتجزئ الصمعاء ، وهي التي لم يخلق لها أذن ، أو خلقت لها أذن صغيرة كذلك . وتجزئ البتراء ، وهي المقطوعة الذنب كذلك

Boleh berqurban dengan hewan sham’a, yaitu hewan yang tidak memiliki telinga sejak lahir, atau telinganya kecil sejak lahir. Boleh juga menggunakan hewan Bathra’, yaitu hewan yang terputus ekornya. (al-Mughni, 3/595).

Tarjih

InsyaaAllah pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan. Berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana disebutkan al-Baihaqi.

عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه كان لا يرى بأسا أن يضحى بالصمعاء . قال أبو عبيد : قال الأصمعي : الصمعاء هي الصغيرة الأذن

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berpendapat tidak masalah berqurban dengan hewan Sham’a.
Kata  al-Ashma’i, hewan sham’a adalah hewan yang telinganya kecil. (al-Baihaqi dalam al-Kubro, no. 18888)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25622-boleh-qurban-dengan-hewan-tanpa-telinga.html